Syarat dan Ketentuan Peminjaman Alat DPIB

Berlaku untuk Siswa, Guru, dan Karyawan SMK Islam 1 Blitar.

1. Definisi dan Ruang Lingkup

Peminjaman ini diatur berdasarkan prosedur DPIB SMK Islam 1 Blitar:

2. Prosedur dan Persetujuan (Berbasis Aplikasi)

  1. Konfirmasi Ketersediaan (Aplikasi): Peminjam wajib melakukan pengecekan status dan jumlah ketersediaan Barang melalui Aplikasi sebelum mengajukan request.
  2. Pengajuan Request: Peminjaman dianggap sah setelah Peminjam mengisi Formulir Peminjaman Online secara lengkap, yang mencakup detail Barang, jumlah, waktu pinjam/kembali, dan keterangan pemakaian.
  3. Verifikasi & Persetujuan Tool Man: Formulir request yang sudah diajukan akan masuk ke menu Permintaan Peminjaman milik Tool Man (Admin) dan harus disetujui melalui Aplikasi. Persetujuan ini menandakan Barang telah di-otorisasi untuk diambil.
  4. Pengecekan dan Serah Terima: Peminjam wajib menerima hasil pengecekan Barang yang dilakukan oleh Tool Man sebelum penyerahan (saat pengambilan fisik) dan setelah pengembalian (saat Tool Man melakukan konfirmasi pengembalian melalui Aplikasi).

3. Batasan Waktu dan Perpanjangan

Waktu peminjaman diatur sebagai berikut:

  1. Peminjaman alat hanya boleh dipinjam dan dikembalikan di hari yang sama (1 hari), kecuali untuk keperluan khusus yang disepakati oleh Tool Man.
  2. Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan dengan konfirmasi dan persetujuan dari Tool Man.

4. Tanggung Jawab dan Sanksi

Dengan meminjam alat, Peminjam setuju pada:

  1. Tanggung Jawab Penuh: Alat-alat yang dipinjam sepenuhnya menjadi tanggung jawab Peminjam selama periode peminjaman.
  2. Kondisi Pengembalian: Barang harus dikembalikan dalam kondisi yang sama baiknya saat dipinjam.
  3. Sanksi Kerusakan/Kehilangan: Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada alat, Peminjam harus mengganti dengan alat yang sama (jenis, merek, dan spesifikasi) tanpa pengecualian.
  4. Pengembalian: Pengembalian alat wajib dilakukan oleh Peminjam dengan sepengetahuan dan pemeriksaan akhir oleh Tool Man.